Pengaduan Konsumen
Menyampaikan keluhan
Kalau ada yang tidak beres — tagihan, layanan, data Anda, atau janji yang tidak kami tepati — kami ingin mendengarnya langsung. Halaman ini adalah jalurnya, dan sengaja dipisahkan dari antrean pertanyaan penjualan supaya keluhan Anda tidak tertimbun di sana.
Kirim keluhan ke
+62 815-1038-3338
Tulis PENGADUAN di awal pesan.
Tulis PENGADUAN di awal subjek email atau di awal pesan WhatsApp Anda. Penanda itulah yang memindahkan pesan Anda ke antrean penanganan, bukan ke antrean penjualan.
Yang kami janjikan
Kami balas, bukan mendiamkan
Keluhan Anda kami terima dan konfirmasi paling lama satu hari kerja. Jam layanan kami Senin–Jumat, 09.00–17.00 WIB; pesan di luar jam itu tetap masuk dan kami tangani di jam kerja berikutnya.
Kami sebutkan perkiraan waktunya
Kalau penelusurannya butuh waktu lebih lama, kami beri tahu alasannya dan perkiraan waktunya. Kami tidak menjanjikan tenggat yang belum tentu bisa kami tepati.
Yang menangani orang yang sama
Keluhan Anda dibaca oleh tim yang membangun Gemah. Tidak ada tiket yang dialihkan ke pihak ketiga dan tidak ada balasan otomatis yang menutup kasus tanpa Anda setujui.
Kalau keluhannya soal data pribadi
Permintaan akses, koreksi, penghapusan, atau penarikan persetujuan atas data pribadi Anda, kirim ke privacy@gemah.id. Jalurnya dipisah karena permintaan seperti ini punya kewajiban dan tenggatnya sendiri, dan tidak boleh ikut mengantre di belakang keluhan layanan biasa.
Rinciannya ada di Kebijakan Privasi.
Kalau Anda belum puas dengan penanganan kami
Anda berhak menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Hak itu tidak bergantung pada izin kami, dan kami mencantumkannya di sini supaya Anda tidak perlu mencarinya sendiri.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- 0853-1111-1010
- Telepon
- (021) 3441839
Kanal ini kami sediakan sebagai bagian dari kewajiban pelaku usaha atas layanan pengaduan konsumen (PP 80/2019) dan hak konsumen atas penanganan keluhan (UU 8/1999 Pasal 7).